Petitum |
- Menetapkan sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat berupa :
- Hutang ke bank Rp. 300.000.000 untuk membuat rumah dengan cicilan Rp. 3.362.844 perbulan, dengan Jaminan SK PNS Penggugat selama 15 tahun, dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2035;
- Hutang emas jonson pada Ibu Penggugat sebanyak 10 Mayam emas, untuk membeli kebun coklat yang berada di Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam;
- Hutang emas pada Adik Kandung Penggugat sebanyak 10 Mayam emas, dan hutang emas pada anak Penggugat sebanyak 2 Mayam emas, untuk membeli kebun coklat yang berada di Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam;
- Hutang pada Adik Kandung Penggugat sebanyak Rp. 47.000.000 untuk keperluan membeli bibit, pupuk jagung dan lainnya;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |