| Petitum |
PRIMAIR
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jamian atas objek waris yang berupa sebidang Tanah Pertapakan dalam perkara a quo;
- Menyatakan H. Dase Selian Bin Tale Selian Telah meninggal dunia dan atau tutup usia pada tanggal 05 Maret 1990;
- Menyatakan H. Syamsinur Binti Abd. Halim Telah meninggal dunia dan atau tutup usia pada tanggal 07 Februari 2007;
- Menyatakan Hamdi Selian Bin H. Dase Selian Telah meninggal dunia dan atau tutup usia pada tanggal 15 Februari 1986;
- Menetapkan nama-nama tersebut di bawah ini ;
- Deswati Br Selian Binti H. Dase Selian (Anak Kandung)
- Zainal Abdi Bin H. Dase Selian (Anak Kandung)
- Salma Wati Binti H. Dase Selian (Anak Kandung)
- Salma Wati Binti H. Dase Selian (Anak Kandung)
- M. Ali Hanapiah Selian Bin H. Dase Selian (Anak Kandung)
- Rodiah Selian Binti H. Dase Selian (Anak Kandung)
- Nur Haida Selian Binti H. Dase Selian
- Darmansyah Selian Bin H. Dase Selian (Anak Kandung)
Adalah Ahliwaris yang sah dari pada Hamdi Selian Bin H. Dase Selian.
- Menetapkan nama-nama tersebut di bawah ini ;
- Deswati Br Selian Binti H. Dase Selian (Anak Kandung)
- Zainal Abdi Bin H. Dase Selian (Anak Kandung)
- Salma Wati Binti H. Dase Selian (Anak Kandung)
- Salma Wati Binti H. Dase Selian (Anak Kandung)
- M. Ali Hanapiah Selian Bin H. Dase Selian (Anak Kandung)
- Rodiah Selian Binti H. Dase Selian (Anak Kandung)
- Nur Haida Selian Binti H. Dase Selian
- Darmansyah Selian Bin H. Dase Selian (Anak Kandung)
Adalah Ahliwaris yang sah dari pada H. Dase Selian dan Hj. Syamsinur;
- Menetapkan sebidang tanah pertapakan yang terletak di desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara dengan luas Lebih kurang 13.5 M x 31 M dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Utara berbatas dengan : Tanah Irfan
- Timur berbatas dengan : Parit Alur
- Selatan berbatas dengan : Tanah Dewi
- Barat berbatas dengan : Jalan Umum
Adalah warisan dan berstatus hak milik bersama ahli waris dari Almarhum daripada H. Dase Selian dan Hj. Syamsinur;
- Menetapkan hak bagian masing-masing Ahliwaris mustahaq dari pada H. Dase Selian dan Hj. Syamsinur atas objek waris di atas sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku (Hukum Islam);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 224 Tahun 2014 atas nama Tergugat I (Tarmizi, SP.,M.M.) yang terbit di atas objek waris Tidak berkekuatan Hukum dan atau Cacat Hukum dan atau batal demi Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik dan atau Surat-Surat Bukti Kepemilikan atas objek sengketa waris atas nama Tergugat VI (Minati), Tidak berkekuatan Hukum dan atau Cacat Hukum dan atau batal demi Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 232 Tahun 2014 atas nama Tergugat VII (Salidan) yang terbit di atas objek waris Tidak berkekuatan Hukum dan atau Cacat Hukum dan atau batal demi Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang mengambil hak dan atau mengambil manfaat atas objek waris dengan tanpa sepengetahuan dan seijin Ahli Waris dari pada H. Dase Selian dan Hj. Syamsinur untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Pula Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk menanggung biaya perkara dalam gugatan a quo secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat Lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (aeq ae quo at bono) ; |