Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2025/MS.KC 1.Rudi Santoso bin Askandi
2.Thasya Mulia binti Rudi Santoso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2025/MS.KC
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rudi Santoso bin Askandi
2Thasya Mulia binti Rudi Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. engabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhumah Joan Chaterina Margareth Tambunan binti Charles Tambunan telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, di rumah duka di Desa Biak Muli Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah, adalah sebagai berikut:
    1. Rudi Santoso binĀ  Askandi, (Suami)
    2. Thasya Mulia binti Rudi Santoso (Anak Kandung)
    3. Yahya Ayyash Askandi bin Rudi Santoso, (Anak Kandung)
    4. Hasya Naila Sakhi binti Rudi Santoso, (Anak Kandung)
  4. Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk penarikan uang tabungan Almarhumah Joan Chaterina Margareth Tambunan binti Charles Tambunan pada Bank Aceh Cabang Kutacane dengan nomor rekening 070-02.03.591363-6 atas nama Joan Chaterina Margareth Tambunan, sekaligus menutup buku tabungan, dan pengambilan Taspen Almarhumah serta adiministarsi lainnya;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak