Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jalan Cut Nyak Dhien Nomor 203 Kutacane, 24651
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29 (Qanun)
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1019/L.1.20/Eku.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
KHAIRUL FAHMI Alias FAHMI Bin AGAR
TARIGAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuta Lingga
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun /25 Oktober 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kuta Lingga Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh
Tenggara
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
NIK
|
:
|
1102092510940001
|
- PENAHANAN TERDAKWA :
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 15 Juli 2025:
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 30 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara.
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
- DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL FAHMI Alias FAHMI Bin AGAR TARIGAN pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Kuning Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir (Perjudian), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
-
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara sedang melakukan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara, saat anggota kepolisian melintas di Desa Kuning Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara tepatnya di sebuah warung kopi anggota kepolisian melihat terdakwa yang sedang duduk di warung kopi tersebut, lalu anggota kepolisian menghampiri terdakwa yang sedang sibuk bermain handphone dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa sedang bermain judi Slot Online di Situs OLXSLOT15.COM menggunakan handphonenya tersebut, setelah itu
anggota kepolisian mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang kemudian diserahkan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-
- Bahwa adapun cara terdakwa bermain judi online (maisir) tersebut yaitu awalnya terdakwa memasukan dana (Deposit) ke akun milik terdakwa yang terdaftar di situs judi Slot online OLXSLOT tersebut sebesar minimal Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) melalui Akun DANA milik terdakwa, setelah itu terdakwa memilih permainan Slot yang tersedia di situs OLXSLOT, setelah terdakwa membuka permainan Slot yang terdakwa inginkan maka akan terdapat beberapa kolom yang berisi gambar dan beberapa tombol untuk memainkan permainan, diantaranya tombol Spin yang berfungsi untuk melakukan putaran Slot, tombol + yang berfungsi untuk menambah dan mengurangi taruhan, tombol Turbo yang berfungsi untuk mempercepat putaran Slot dan tombol Auto yang berfungsi untuk melakukan putaran Otomatis, setelah itu terdakwa akan menyesuaikan taruhan yang akan terdakwa mainkan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah), lalu terdakwa menekan tombol Spin untuk mulai bermain, apabila kolom 1 sampai dengan kolom 3 memiliki gambar yang sama maka terdakwa akan mendapatkan bayaran dan apabila mendapatkan 3 simbol Scatter maka terdakwa akan mendapatkan bonus putaran gratis yang memiliki kesempatan menang lebih besar;
- Bahwa terdakwa telah melakukan deposit dana sebanyak 2 (dua) kali ke situs OLXSLOT15.COM yaitu yang pertama sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana tujuan terdakwa bermain judi online tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Jinayat Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat. -------------------------------------------------------
Kutacane, 30 Juli 2025
|
Penuntut Umum
|
WAHYU FAHREZA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19980622 202203 1 002
AZIMU HALIM, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19921008 202012 1 016
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19980114 202203 1 002
|
|