Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
371/Pdt.G/2025/MS.KC Mulisari binti Abdullah Misrin bin Sadikin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 371/Pdt.G/2025/MS.KC
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat ---
Penggugat
NoNama
1Mulisari binti Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Misrin bin Sadikin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menetapkan sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat berupa :
  1. Hutang ke bank Rp. 300.000.000 untuk membuat rumah dengan cicilan Rp. 3.362.844 perbulan, dengan Jaminan SK PNS Penggugat selama 15 tahun, dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2035;
  2. Hutang emas jonson pada Ibu Penggugat sebanyak 10 Mayam emas, untuk membeli kebun coklat yang berada di Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam;
  3. Hutang emas pada Adik Kandung Penggugat sebanyak 10 Mayam emas, dan hutang emas pada anak Penggugat sebanyak 2 Mayam emas, untuk membeli kebun coklat yang berada di Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam;
  4. Hutang pada Adik Kandung Penggugat sebanyak Rp. 47.000.000 untuk keperluan membeli bibit, pupuk jagung dan lainnya;
  1. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak