Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2025/MS.KC 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.ELMAS YULIANTRI,SH.MH
3.WAHYU FAHREZA, S.H.
BUSTANUL HUSNI Als TONA Bin HAMIDUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 17/JN/2025/MS.KC
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1310/L.1.20.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2ELMAS YULIANTRI,SH.MH
3WAHYU FAHREZA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1BUSTANUL HUSNI Als TONA Bin HAMIDUN (Alm)
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

P – 29 (Qanun)

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1583/L.1.20/Eku.2/11/2025

 

IDENTITAS                       :

Nama Lengkap

:

BUSTANUL HUSNI Als TONA Bin (Alm) HAMIDUN

Tempat lahir

:

Perapat Hilir

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 07 Juli 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

NIK

:

1102040707980002

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1. Penangkapan

Pada tanggal 20 Agustus 2025 s/d 21 Agustus 2025

2. Penahanan

 

-     Penyidik

Di Rutan Polres Aceh Tenggara Pada tanggal     21

Agustus 2025 s/d 09 September 2025

-    Perpanjangan penahanan

Kepala Kejaksaan Negeri

Di Rutan Polres Aceh Tenggara Pada tanggal     10

September 2025 s/d 09 Oktober 2025

-     Perpanjangan I oleh Ketua

Mahkamah                 Syariah Kutacane

Sejak Tanggal 10 Oktober    2025 s/d    08 November 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane.

-     Penahanan JPU

Sejak Tanggal 05 November 2025 s/d 19 November

2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane.

 

  1. DAKWAAN

 

------- Bahwa Terdakwa BUSTANUL HUSNI Als TONA Bin (Alm) HAMIDUN sekira tanggal 20 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Agustus 2025 bertempat di Kamar Milik Anak Rini di Desa Perapat Hilir Kec Babussalam Kab Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak RINI WENGSI ALs RINI Binti Sapriadin (sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 1102-LT-15102016-0045 menerangkan bahwa anak Rini lahir pada tanggal 16 Oktober 2019 sehingga pada saat terjadi tindak pidana anak masih berumur sekitar 16 Tahun atau belum berumur 18 tahun), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

----- Bahwa sesuai dengan tempat dan waktu di atas pada awalnya pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa telah merencanakan untuk melakukan pelecehan seksual kepada anak Rini dengan cara membongkar dinding papan rumah terdakwa sebanyak 3 (tiga) lembar dengan menggunakan Martil namun tidak sampai terlepas, setelah

 

itu terdakwa pun menutupi dinding papan rumah nya yang sudah terdakwa bongkar dengan menggunakan lemari pakaian miliknya ,kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa pun masuk ke asbes rumah sdri RINI WENGSI melalui dinding papan rumah nya yang sudah terdakwa bongkar pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 tersebut.

----- Bahwa setelah terdakwa masuk ke dalam asbes rumah Anak Rini terdakwa pun berjalan di atas asbes menuju kamar Anak Rini, setelah terdakwa sudah berada di atas asbes kamar Anak Rini, terdakwa melihat Anak Rini lagi tidur di kamarnya dari atas lobang asbes yang terbuka di dalam kamar Anak Rini dengan posisi Anak Rini terlihat Celana dalam nya,kemudian timbul lah nafsu terdakwa karena melihat celana dalam Anak Rini, setelah itu terdakwa pun bergegas balik lagi dengan berjalan di atas asbes karena terdakwa takut ketahuan oleh Anak Rini, namun Terdakwa tidak bisa lagi masuk kerumah nya dikarenakan tidak muat untuk terdakwa masukin dinding papan rumah terdakwa yang terdakwa bongkar tadi sehingga terdakwa balik lagi berjalan di atas asbes menuju ke kamar Anak Rini, setelah terdakwa sudah berada di atas asbes kamar Anak Rini, terdakwa pun turun melalui lobang asbes yang ada di kamar Anak Rini.

----- Bahwa pada saat terdakwa turun ke kamar Anak Rini yang cara terdakwa turun dengan cara memijak tiang pintu kamar Anak Rini, setelah terdakwa sudah berada di dalam kamar Anak Rini terdakwa duduk di samping kasur Anak Rini sambil melihat Anak Rini yang sedang tidur, tidak lama kemudian terdakwa pun naik ke atas kasur anak RINI dan duduk dibawah kaki Anak Rini sambil melihat wajah dan celana dalam Anak Rini, setelah itu barulah Terdakwa tidur di samping sebelah kiri Anak Rini, kemudian pada saat tidur Anak Rini bergerak ke arah kiri dengan posisi badan miring ke arah terdakwa dan bibir Anak Rini menempel ke pipi sebelah kanan terdakwa sehingga terdakwa pun mencium Kening/Dahi Anak Rini sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa memeluk badan Anak Rini dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, Terdakwa Juga memegang bahu sebelah kanan Anak Rini dan kaki kiri terdakwa berada di atas paha sebelah kiri Anak Rini sambil menggesek-gesekkan kaki terdakwa diatas paha Anak Rini, setelah itu terdakwa memegang dan meremas Payudara sebelah kiri Anak Rini dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa pun memegang tangan sebelah kanan Anak Rini dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa. -------------------------------------

----- Bahwa tiba-tiba Anak Rini pun terbangun dan melihat terdakwa dengan berkata “EHH”, dan Anak Rini pun ketakutan dan bergegas keluar dari dalam kamar menuju ke depan pintu kamar saksi WATI Bibi dari Anak Rini sambil memanggil dengan berkata “MAK WO”, kemudian terdakwa pun keluar dari dalam kamar Anak Rini dan berdiri di depan pintu kamar Anak Rini sambil melihat Anak Rini yang sedang berdiri di depan pintu kamar saksi WATI, lalu terdakwa berkata kepada Anak Rini “BUKAK PINTU”, lalu Anak Rini membuka pintu depan rumahnya, setelah Anak Rini membuka pintu depan rumahnya terdakwa pun keluar dari rumah Anak Rini dan masuk ke rumah terdakwa melalui pintu belakang rumah nya, setelah terdakwa sudah berada di rumah nya lalu terdakwa pun naik ke atas rumah nya. ------

-   Bahwa tidak lama kemudian datang saksi WATI dan saksi YUSUF, ke rumah terdakwa

dan memanggil-manggil terdakwa  dari bawah dengan berkata “TONA...TONA. TURUN

KAU TONA”, lalu Terdakwa jawab “IYA PAK WO,MAAFKAN SAYA KHILAF”, setelah itu terdakwa pun turun dari atas rumah nya ke bawah, setelah terdakwa turun saksi YUSUF mengikat terdakwa ,setelah itu datang Anggota Polsek Babussalam membawa terdakwa ke Polsek untuk diamankan dan diserahkan ke Polres Aceh Tenggara. --------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 664/HPP/NKP/X/2025 tanggal 29 Oktoer 2025 yang ditandatangani oleh Psikolog Klinis NASRIZULHAIDI, S.Psi., M.Psi.., Psikolog, disimpulkan bahwa subjek RINI WENGSI Als RINI Binti SAPRIADIN, mengalami tindak pidana pelecehan seksual. Pelakunya (Bustanul Husni Als TONA), usianya 27 tahun . Kesejahteraan psikologis Masih Normal atau rata-rata, akan tetapi mengalami stress, kecemasan tingkat sedang, yang termasuk alami gejala neurosis. Ada beberapa gejala trauma yang dialami subjek, namun belum dianggap mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Jinayat Pasal 47

dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. ------------------------------

 

Kutacane, 05 November 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

AZIMU HALIM,S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19921008 202012 1 016

 

 

 

WAHYU FAHREZA,S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19980622 202203 1 002

 

 

 

ELMAS YULIANTRI,S.H.,M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199307072019022008

Pihak Dipublikasikan Ya