Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2025/MS.KC 1.ELMAS YULIANTRI,SH.MH
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
INSAN KAMIL Als YO Bin Alm.H.WADE WANBET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 11/JN/2025/MS.KC
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1672/L.1.20.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELMAS YULIANTRI,SH.MH
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNama
1INSAN KAMIL Als YO Bin Alm.H.WADE WANBET
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

P – 29 (Qanun)

 

 

SURAT DAKWAAN

No Register Perkara : PDM-925/L.1.20/Eku.2/07/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

INSAN KAMIL Als YO Bin Alm. H. WADE WANBET

Tempat lahir

:

Kuta Tinggi

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 03 Januari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kuta Tingg Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

Lain-lain

:

1102050301960001

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

1. Penangkapan

:

Pada tanggal 27 April 2025 s/d 28 April 2025

2. Penahanan

 

 

-     Penyidik

:

Sejak tanggal 28 April 2025 s/d 17 Mei 2025 di

Rutan Polres Aceh Tenggara.

-    Perpanjangan penahanan

Kepala Kejaksaan Negeri

:

Sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025 di Rutan

Polres Aceh Tenggara.

-    Perpanjangan   I      oleh Ketua

Mahkamah Syariah Kutacane

:

Sejak Tanggal 17 Juni 2025 s/d 16Juli 2025 di Lapas Kelas

II.B Kutacane.

-     Penahanan JPU

:

Sejak Tanggal 15 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025 di Lapas Kelas

II.B Kutacane.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

-------------- Bahwa Terdakwa INSAN KAMIL Als YO Bin Alm. H. WADE WANBET pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau dalam waktu tertentu tahun 2025 bertempat di maimunah (kamar asrama putri) Pesantren Darul Azhar yang terletak di jalan Deleng Megakhe Desa Kuta Tinggi Kec Badar Kab Aceh Tenggara, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan jarimah percobaan pemerkosaan terhadap Anak (sdr.Syakira Rizky Fitriah, yang pada saat terjadi perbuatan berumur 14 tahun 6 bulan) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa pergi ke kebun yang berada di belakang Pesantren Darul Azhar yang terletak di jalan Delen Megakhe Desa Kuta Tinggi Kec. Badar Kab Aceh Tenggara untuk mengambil buah pinang dan buah sawo. Setibanya di belakang pesantren Darul Azhar Terdakwa berniat untuk masuk ke dalam pesantren dengan tujuan mengintip santriwati yang sedang mandi dan menyetubuhi salah satu santri. Terdakwa memanjat dinding pesantren hingga masuk ke wilayah pesantren. Setelah melihat-lihat keadaan pesantren, Terdakwa masuk ke dalam kamar

 

asrama putri dan duduk menunggu di dekat salah satu lemari yang berada di dekat pintu masuk kamar asrama.

Anak Korban dan anak saksi Wirda Fitri berjalan menuju kamar asrama putri. Saat tiba di pintu kamar, Anak Korban masuk sendiri sedangkan Anak Saksi Wirda Fitri menunggu di luar kamar. Saat masuk ke dalam kamar asrama putri, Anak Korban melihat Terdakwa sudah dududk berjongkok di depan lemari yang berada di dekat pintu masuk kamar dengan tidak memakai baju dengan menyandang ransel dan memakai topi. Terdakwa melihat ke arah Anak Korban dan berlari ke arah pintu dan langsung menutup pintu dengan menggunakan tangan kanannya dan menarik tangan kanan Anak Korban dengan tangan kiri terdakwa hingga dalam posisi Terdakwa memeluk Anak Korban dari arah depan. Anak Korban kemudian berteriak meminta tolong dangan meronta berusaha melepaskan diri dari pelukan terdakwa. Setelah Anak Korban dapat melepaskan diri dari pelukan Terdakwa, Anak Korban langsung berlari keluar dari kamar sambil menangis.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan hasil pemeriksaan psikologis Nomor 058/HPP/NKP/V/2025 dari Nasri Konsultan Psikologi tanggal 07 mei 2025 dengan kesimpulan Anak Korban mengalami stress dan depresi tingkat sedang, sementara kecemasanya pada tingkat parah yang tergolong ke dalam gejala neurosis.

--------- Bahwa perbuatan Tedakwa diatur dan di ancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50

dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana

 

Atau

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa INSAN KAMIL Als YO Bin Alm. H. WADE WANBET pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau dalam waktu tertentu tahun 2025 bertempat di maimunah (kamar asrama putri) Pesantren Darul Azhar yang terletak di jalan Deleng Megakhe Desa Kuta Tinggi Kec Badar Kab Aceh Tenggara, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak (sdr.Syakira Rizky Fitriah, yang pada saat terjadi perbuatan berumur 14 tahun 6 bulan) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa pergi ke kebun yang berada di belakang Pesantren Darul Azhar yang terletak di jalan Delen Megakhe Desa Kuta Tinggi Kec. Badar Kab Aceh Tenggara untuk mengambil buah pinang dan buah sawo. Setibanya di belakang pesantren Darul Azhar Terdakwa berniat untuk masuk ke dalam pesantren dengan tujuan mengintip santriwati yang sedang mandi dan menyetubuhi salah satu santri. Terdakwa memanjat dinding pesantren hingga masuk ke wilayah pesantren. Setelah melihat-lihat keadaan pesantren, Terdakwa masuk ke dalam kamar asrama putri dan duduk menunggu di dekat salah satu lemari yang berada di dekat pintu masuk kamar asrama.

Anak Korban dan anak saksi Wirda Fitri berjalan menuju kamar asrama putri. Saat tiba di pintu kamar, Anak Korban masuk sendiri sedangkan Anak Saksi Wirda Fitri menunggu di luar kamar. Saat masuk ke dalam kamar asrama putri, Anak Korban melihat Terdakwa sudah dududk berjongkok di depan lemari yang berada di dekat pintu masuk kamar dengan tidak memakai baju dengan menyandang ransel dan memakai topi. Terdakwa melihat ke arah Anak Korban dan berlari ke arah pintu dan langsung menutup pintu dengan menggunakan tangan kanannya dan menarik tangan kanan Anak Korban dengan tangan kiri terdakwa hingga dalam posisi Terdakwa memeluk Anak Korban dari arah depan. Anak Korban kemudian berteriak meminta tolong dangan meronta berusaha melepaskan diri dari pelukan terdakwa. Setelah Anak Korban dapat melepaskan diri dari pelukan Terdakwa, Anak Korban langsung berlari keluar dari kamar sambil menangis.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan hasil pemeriksaan psikologis Nomor 058/HPP/NKP/V/2025 dari Nasri Konsultan Psikologi tanggal 07 mei 2025 dengan kesimpulan Anak Korban mengalami stress dan depresi tingkat sedang, sementara kecemasanya pada tingkat parah yang tergolong ke dalam gejala neurosis.

--------- Bahwa perbuatan Tedakwa diatur dan di ancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 47

dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------

 

Kutacane, 15 Juli 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

ELMAS YULIANTRI,SH.,MH

Ajun Jaksa NIP. 19930707 201902 2 008

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN,SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

 

WAHYU FAHREZA,SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19980622 202203 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya