Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2025/MS.KC 1.Bimuri binti Sahidun
2.Rabullah Putra bin Guntur
3.Putri Latifah binti Guntur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2025/MS.KC
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bimuri binti Sahidun
2Rabullah Putra bin Guntur
3Putri Latifah binti Guntur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Guntur bin Kamisan telah meninggal dunia pada Minggu tanggal 06 Juli 2025 di Desa Rumah Sakir Bunda Tamrin Medan Sumatera Utara;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum, Guntur bin Kamisan adalah sebagai berikut:
    1. Bimuri bin Sahidun (Isteri)
    2. Rabullah Putra bin Guntur (Anak Kandung)
    3. Putri Latifah binti Guntur (Anak Kandung)
  4. Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk pengurusan penarikan tabungan di BSI nomor rekening 1053519063 An. Guntur, serta pengurusan administrasi lainnya adiministarsi lainnya;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak