Petitum |
- engabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhumah Joan Chaterina Margareth Tambunan binti Charles Tambunan telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, di rumah duka di Desa Biak Muli Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah, adalah sebagai berikut:
- Rudi Santoso binĀ Askandi, (Suami)
- Thasya Mulia binti Rudi Santoso (Anak Kandung)
- Yahya Ayyash Askandi bin Rudi Santoso, (Anak Kandung)
- Hasya Naila Sakhi binti Rudi Santoso, (Anak Kandung)
- Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk penarikan uang tabungan Almarhumah Joan Chaterina Margareth Tambunan binti Charles Tambunan pada Bank Aceh Cabang Kutacane dengan nomor rekening 070-02.03.591363-6 atas nama Joan Chaterina Margareth Tambunan, sekaligus menutup buku tabungan, dan pengambilan Taspen Almarhumah serta adiministarsi lainnya;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|