Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Almarhum Sunandar bin Junaidi telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025, di rumah duka di Desa Kampung Raja Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum, adalah sebagai berikut:
- Dewi Mujiana binti Asli (isteri)
- Junaidi bin Ngongo (ayah kandung)
- Nadia Ulandari binti Sunandar, (anak kandung);
- M. Iqbal bin Sunandar, (anak kandung);
- Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk penarikan uang tabungan Almarhum Sunandar bin Junaidi pada Bank Aceh Cabang Kutacane dengan nomor rekening 074-02.2000428-6 atas nama Sunandar, sekaligus menutup buku tabungan ;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);
|