Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2025/MS.KC 1.Dewi Mujiana binti Asli
2.Junaidi bin Ngongo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2025/MS.KC
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Mujiana binti Asli
2Junaidi bin Ngongo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Sunandar bin Junaidi telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025, di rumah duka di Desa Kampung Raja Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum, adalah sebagai berikut:
    1. Dewi Mujiana binti Asli (isteri)
    2. Junaidi bin Ngongo (ayah kandung)
    3. Nadia Ulandari binti Sunandar, (anak kandung);
    4. M. Iqbal bin Sunandar, (anak kandung);
  4. Menyatakan Penetapan Ahli waris ini hanya dapat dipergunakan untuk penarikan uang tabungan Almarhum Sunandar bin Junaidi  pada Bank Aceh Cabang Kutacane dengan nomor rekening 074-02.2000428-6 atas nama Sunandar, sekaligus menutup buku tabungan ;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  6. apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak